Apa itu Profesi? Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang melaksanakan kegiatan khusus dan memrlukan ketrampilan serta keahlian yang tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit manusia. Pemakaian ketermpilan dan keahlian yang tinggi secara benar hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesionalisme adalah pelaksanaan tugas dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien, yang mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi masyarakat.
Etika profesi adalah penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap masalah penting dalam kehiduan professional.
           Tujuan Etika dalam Teknologi Sistem Informasi adalah :
-          Sebagai dasar patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
            
           Tujuan digunakannya Etika dalam Teknologi Sistem Informasi :
-          Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
-          Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
-          Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
                        Fungsi dari Kode Etik itu sendiri adalah
-          Pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
-          Profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
-          Para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Kode etik yang terdapat pada profesi kedokteran adalah sebagai berikut :

-          Kewajiban Umum
Bagian ini menjelaskan kewajiban kewajiban umum bagi dokter yang harus di patuhi para dokter dan dokter harus menghormati hak-hak pasien. Terdiri dari 9 pasal, dan pada pasal ketujuh terdapat 4 bagian pasal yaitu 7a,7b,7c dan 7d.

-          Kewajiban Dokter Pada Pasien
Bagian ini menjelaskan kewajiban-kewajiban dokter terhadap pasiennya seperti merahasiakan  apapun yang diketahui tentang pasien tersebut. Pasal ini terdiri dari 4 pasal.

-          Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Bagian ini menjelaskan hal-hal yang dilakukan dokter terhadap dokter lainnya. Terdiri dari 2 pasal.

-          Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Bagian ini menjelaskan kewajiban-kewajiban yang dilakukan untuk seorang dokter. Terdiri dari 2 pasal.
Jika ingin melihat selengkapnya Kode Etik Profesi Kedokteran bias dilihat di http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/sehat/Kode-Etik-Kedokteran.pdf disini lengkap dengan penjelasan pedoman dan pelaksanaannya.



Daftar Pustaka


Universitas Gunadarma

Populer Post