Apa itu Profesi? Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang melaksanakan kegiatan khusus dan memrlukan ketrampilan serta keahlian yang tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit manusia. Pemakaian ketermpilan dan keahlian yang tinggi secara benar hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesionalisme
adalah pelaksanaan tugas dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari
klien, yang mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas
bagi masyarakat.
Etika profesi adalah penggunaan
bakuan dari evaluasi moral terhadap masalah penting dalam kehiduan professional.
Tujuan
Etika dalam Teknologi Sistem Informasi adalah :
-
Sebagai
dasar patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan
proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Tujuan
digunakannya Etika dalam Teknologi Sistem Informasi :
-
Mampu
memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu
sendiri.
-
Mampu
menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
-
Mampu
menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Kode etik profesi adalah suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Fungsi
dari Kode Etik itu sendiri adalah
-
Pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
-
Profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan
sosial).
-
Para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Kode
etik yang terdapat pada profesi kedokteran adalah sebagai berikut :
-
Kewajiban Umum
Bagian
ini menjelaskan kewajiban kewajiban umum bagi dokter yang harus di patuhi para
dokter dan dokter harus menghormati hak-hak pasien. Terdiri dari 9 pasal, dan
pada pasal ketujuh terdapat 4 bagian pasal yaitu 7a,7b,7c dan 7d.
-
Kewajiban Dokter Pada Pasien
Bagian
ini menjelaskan kewajiban-kewajiban dokter terhadap pasiennya seperti
merahasiakan apapun yang diketahui
tentang pasien tersebut. Pasal ini terdiri dari 4 pasal.
-
Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Bagian
ini menjelaskan hal-hal yang dilakukan dokter terhadap dokter lainnya. Terdiri dari
2 pasal.
-
Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Bagian
ini menjelaskan kewajiban-kewajiban yang dilakukan untuk seorang dokter. Terdiri
dari 2 pasal.
Jika
ingin melihat selengkapnya Kode Etik Profesi Kedokteran bias dilihat di http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/sehat/Kode-Etik-Kedokteran.pdf
disini lengkap dengan penjelasan pedoman dan pelaksanaannya.
Daftar Pustaka
http://fitria_okta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32655/etika.ppt
(diakses pada tanggal 16 Maret 2015)
http://guntur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/40001/Pertemuan+2+-+Etika+%26+Profesionalisme.ppt
(diakses pada tanggal 16 Maret 2015)
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10043/PENGERTIAN+ETIKA.doc
(diakses pada tanggal 16 Maret 2015)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/sehat/Kode-Etik-Kedokteran.pdf
(diakses pada tanggal 17 Maret 2015)