UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai
informasi teknologi elektronik. Yaitu merupakan undang- undang yang mengatur
tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah
terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE
tersebut.
Di dalam undang-undang ITE terdapat 13 Bab dan 54
Pasal, dibawah ini merupakan gambaran umum dari UU ITE:
1.
Bab 1 Mengenai Ketentuan Umum dan istilah-istilah dalam
teknologi informasi seperti pengertian informasi elektronik, transaksi
elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1 terdiri dari 2 Pasal.
2.
Bab 2 Mengenai Asas dan Tujuan yaitu terdapat asas dan tujuan
yang digunakan dalam pemanfaatan
teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
3.
Bab 3 Mengenai Informasi, Dokumen, dan Tanda
Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
4.
Bab 4 Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Di bab ini ada 4 pasal, 2
pasal ada dibagian satu dan 2 pasal ada dibagian dua.
5.
Bab 5 Mengenai Transaksi Elektronik, menjelaskan
tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
6.
Bab 6 Mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan
Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
7.
Bab 7 Mengenai Perbuatan yang Dilarang
menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam mendistribusikan dan mengakses yang melanggar kesusilaan. Terdiri dari
11 Pasal.
8.
Bab 8 Mengenai Penyelesaian Sengketa,
menjelaskan tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system elektronik
yang merugikan orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
9.
Bab 9 Mengenai Peran Pemerintah dan Peran
Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
10.
Bab 10
Mengenai Penyidikan, menjelaskan tentang penyidikan yang di lakukan dalam
pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari
3 pasal.
11.
Bab 11 Mengenai Ketentuan Pidana, menjelaskan
tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri dari 8 pasal.
12.
Bab 12 Mengenai Ketentuan Peralihan, terdiri
dari 1 pasal.
13.
Bab 13 Mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari
1 Pasal.
Di
atas merupakan ringkasan perbab nya jika ingin melihat dan membaca secara
lengkap terdapat di www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
.
Hubungan
UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, saya akan
mengambil contoh kasus dokter Ira. Dokter Ira terjerat kasus pencemaran nama
baik. Dan terjerat Pasal
310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UU RI
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal
27 ayat 3 berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. “
Dokter Ira mengalami pelecehan seksual dan percobaan
perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.
Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008
kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli
kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur
rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu
dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan
hubungan kerja dengan Dokter Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Dokter Ira yang saat itu
tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke
sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Penolakan-penolakan
itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat
kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim
Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang
menjerat dirinya sendiri.
Dalam penggunaan e-mail sendiri kita juga harus tahu bahasan
apa saja yang dapat kita bahas di dalam e-mail tersebut. Dalam penggunaan e-mail
kita juga harus bijak sehingga tidak akan merugikan kita sendiri.
Daftar Pustaka
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
(di akses pada 14 Maret 2015)
http://www.beritasatu.com/hukum/28416-terjerat-uu-ite-inilah-kronologi-kasus-dokter-ira.html
(di akses pada 16 Maret 2015)
0 komentar:
Posting Komentar